#SAKILEHINFO

Polsek Lubeg Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Mesjid Baiturrahman

Pada tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial Hizbullah Al Fikri, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di Mesjid Baiturrahman Muhammadiyah Batung Taba, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kejadian kriminal tersebut.

Anggota Opsnal yang dipimpin oleh IPTU Apriadi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga adalah marbot mesjid. Tim yang dipimpin AIPTU Heavizal berhasil menemukan Hizbullah di kamar marbot.

Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri kotak amal sebanyak dua kali dalam seminggu terakhir, dengan hasil mencuri Rp 1.400.000 pada percobaan pertama dan Rp 1.200.000 pada percobaan kedua.

Pelaku mengaku menyimpan kunci kotak amal dan mematikan CCTV saat beraksi, serta menggunakan uang curian untuk berfoya-foya.

Hizbullah kini dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi kawat besi dan dua kotak amal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP mengenai pencurian, dan langkah selanjutnya mencakup pengamanan tersangka serta penyelidikan lebih lanjut.