Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang pengedar sabu, EEP alias Labay (32), di sebuah pondok di Pasar Inpres Padang Baru pada Rabu malam (23/10/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan enam paket sabu seberat total 2,5 gram, timbangan digital, plastik klip, dan sebuah telepon genggam.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya di Lubuk Basung.
Tim kini melanjutkan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Iptu Herwin juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, terdapat seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.
“Kami telah mengidentifikasi pelaku yang buron tersebut, dan kini sedang dalam pengejaran petugas,” tutup Iptu Herwin.